Demokrasi dan penegakan supremasi hukum merupakan tuntutan global. Hal tersebut merupakan sebuah konsekuensi atas adanya kemajuan zaman. Indonesia mengambil bagian dari konsekuensi tersebut dengan komitmennya mewujudkan agenda reformasi sejak tahun 1998. Penegakan hukum ditentukan oleh tiga komponen sistem hukum, yaitu substansi hukum, pelaksanaan hukum, dan budaya hukum masyarakat (Friedman: 1975), sehingga suatu fenomena politik hukum yang gencar diberitakan saat ini substansinya harus digali dari budaya hukum masyarakat.
Lebih dari 10 tahun reformasi bergulir, akan tetapi praktek-praktek korupsi yang dilakukan oleh aparatur negara masih belum dapat diredam, bahkan regulasi yang mengaturnya pun dapat dengan mudah dijadikan celah untuk tumbuh berkembangnya korupsi. Setelah KKN, ada lagi nama baru yang muncul yang dipredikatkan kepada aparatur negara, yaitu Mafia Kasus atau Mafia Perkara.
Setelah Kejaksaan dan Kepolisian kini giliran Direktorat Pajak yang sedang dijadikan sorotan publik. Institusi pajak ternyata sudah lama menjadi sarang makelar kasus. Para makelar kasus itu berkeliaran di lingkungan Pengadilan Pajak. Terbukti setiap tahun hanya 25%-30% tunggakan pajak bisa ditagih pemerintah, karena gugatan penunggak pajak yang meningkat setiap tahunnya dan Ditjen Pajak pada tingkat banding sering kalah. Sekitar Rp. 44 triliun dana yang tidak dapat diserap. Hal ini menjadi peluang bagi pegawai pajak untuk melakukan manifulasi pajak, sering kali terjadi tawar menawar antara wajib pajak dengan petugas pajak di pengadilan tersebut. Pengadilan pajak satu-satunya lembaga yang berada di bawah dua naungan, yaitu MA yang mengesahkan majelis hakim dan Kementerian Keuangan menunjuk hakim yang berasal dari pensiunan pegawai pajak dan mengurus administrasinya.
Belum lama institusi ini secara intensif sesumbar telah melakukan reformasi pajak, nyatanya hanyalah kebohongan publik yang dibungkus melalui iklan manis. Ternyata benar apa yang dikatakan oleh Bung Hatta, bahwa Korupsi sudah menjadi budaya bangsa, lantas bagaimanakah cara melenyapkan budaya memalukan itu? Penulis mengusulkan, perlu kita telaah pemberlakuan Asas Pembuktian Terbalik. Asas hukum ini dapat menjangkau tiga elemen hukum, yaitu substansi, pelaksanaan, dan budaya hukum. Sebagai contoh kasus: Seorang pegawai pajak golongan 3A yang baru berusia 30 tahun, Gayus Tambunan telah berhasil menghimpun dana lebih dari Rp. 25 Miliar, dan ia mengaku hanya makelar kelas teri, dapat kita bayangkan seperti apa kelas kakapnya. Orang semacam ini yang meledak memiliki harta diluar rasio pemasukan pegawai harus dicurigai dan ia harus mempertanggung jawabkan hartanya tersebut.
Dalam kewenangan KPK yang menyangkut tentang Pemeriksaan Laporan harta Kekayaan Penyelengara Negara seharusnya dapat menghambat praktek-praktek tersebut, akan tetapi data yang ditunjukan oleh Deputi bidang pencegahan KPK menyatakan bahwa hanya sedikit aparatur negara yang melaporkan hartanya. Sudah saatnya pengambil kebijakan harus melirik pada Asas Pembuktian terbalik.
Sistem pembuktian terbalik (omkering van de bewijslast) merupakan cara yang jitu untuk "mematikan" pelaku korupsi. Dalam pembuktian terbalik, orang yang dituduh melakukan tindak pidana itulah yang harus membuktikan di depan pengadilan, bahwa ia tidak bersalah. Melihat fenomena makelar perkara ini dapat ditegaskan terjadi tindak pidana suap antara wajib pajak dengan pegawai pajak, dan suap dikatakan sebagai kejahatan yang sulit pembuktiannya (invisible crime). Asas ini salah satu cara agar sifat invisible itu dapat ditelanjangi. Memang asas ini membawa penekanan dari berlakunya non self incrimination (Praduga tidak bersalah) yang merupakan perlindungan HAM. Akan tetapi hal ini dapat dikhususkan pada delik pemeriksaan harta penyelenggara negara dan tindak pidana korupsi.
Para pakar hukum dan pengambil kebijakan telah sepakat bahwa korupsi adalah kejahatan yang “extra ordinary crime” dan penanganannya pun harus “extra ordinary enforcement”, mengingat banyaknya perkara korupsi yang tidak tersentuh atau tertangani secara baik, yang pada gilirannya korupsi akan menjadi tindak pidana “untouchable by law”. Asas Pembuktian Terbalik merupakan bentuk konkret dari pencegahan praktik korupsi yang masih tumbuh subur di negeri kita tercinta ini.
Rio Pramasta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar