Berakhir sudah tugas Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK). Dari proses seleksi yang cukup panjang, Pansel bentukan lembaga eksekutif ini telah menghasilkan dua nama dari 287 orang pendaftar yang siap diserahkan kepada DPR sebagai lembaga legislatif. Ini adalah proses check and balances system dalam format ketatanegaraan di negeri ini.
Bambang Widjajanto (advokat, mantan aktivis LBH), dan Busyro Muqoddas (Ketua Komisi Yudisial) adalah dua nama yang berhasil lolos dalam proses seleksi tersebut, akan tetapi babak baru yang akan mereka hadapi setelah Idul Fitri nanti, yaitu seleksi politik yang akan dilakukan oleh DPR. Nuasa politik akan sangat terasa, berhubung karena kegiatan pemberantasan korupsi selama ini, lembaga legislatif inilah yang paling disoroti sebagai gudang koruptor.
DPR sebagai lembaga yang terdiri dari berbagai partai politik, tentunya memiliki sudut pandang politik yang berbeda satu sama lain. Sebagai contoh, tindak lanjut kasus Bank Century, sampai detik ini KPK belum menemukan unsur pidana korupsi dalam kasus tersebut. Kemungkinan anggota DPR dari partai koalisi tidak akan memilih calon pimpinan KPK yang diprediksi memiliki gelagat membongkar kasus Century tersebut.
Secara politik, mungkin DPR saat ini sedang kebingungan karena dua nama calon pimpinan KPK kali ini cukup berbahaya bagi mereka. Busyro adalah ketua Komisi Yudisial yang berani melaporkan hakim yang menerima suap, sedangkan Bambang selama ini vokal terhadap perilaku anggota dewan, seperti pembelian laptop, anggaran kemiringan gedung, dll. Partai politik pun akan senantiasa mengamankan kepentingannya, tetapi dua nama calon ini sepertinya sulit mereka kendalikan, sehingga muncul wacana DPR dapat menolak kedua nama ini, apabila dianggap tidak layak. Padahal jelas, dalam Undang-Undang, diperintahkan DPR wajib memilih calon pimpinan KPK hasil seleksi dari Pansel.
Semoga anggota DPR kita mengerti bahwa mereka bukan hanya wakil partai, tetapi mereka pun adalah wakil rakyat dan itu adalah substansinya. Sebagai anggota DPR yang profesional seharusnya setiap keputusan harus berdasarkan suara rakyat. Ini bukan perkara sepele, sehingga anggota dewan jangan gegabah. Pilihlah pimpinan KPK yang dekat dengan rakyat, yang selama ini gencar membongkar kasus korupsi, atau yang siap mati untuk memberantas korupsi. Memang benar, KPK adalah lembaga profesional dan proporsional, siapapun pimpinannya, lembaga ini akan tetap independen, akan tetapi setidaknya janganlah sampai lembaga yang kita cintai ini diisi oleh individu yang hanya menjadi titipan penguasa.
Seorang Bambang yang cukup lama aktif di LBH, pendiri Kontras, dan ICW, atau Busyro, ketua Komisi Yudisial, seorang Doktor Ilmu Hukum yang belakangan ini membongkar kasus hakim yang menerima gratifikasi ??? keduanya tidak terlepas dari nilai positif dan negatif yang melekat pada diri manusia. Jika memang dua nama itu yang harus DPR pilih, maka pilihannya jangan dipolitisir.!!!
RIO PRAMASTA
Sabtu, 28 Agustus 2010
Senin, 26 Juli 2010
ORIENTASI SBA FISIP UNPAD, ADMINISTRASI ATAU PELAYANAN?
Institusi pendidikan sekurang-kurangnya harus mengedepankan orientasi pada tiga hal, yaitu kualitas pendidikan, efektifitas pelaksanaan sistem pendidikan, dan pelayanan pendidikan yang baik. Sebagai bagian dari dunia pendidikan, Institusi pendidikan memiliki peran yang cukup krusial guna menghasilkan generasi intelektualitas muda yang berkualitas.Universitas Padjadjaran adalah salah satu institusi pendidikan milik negara yang diakui eksistensinya lebih dari 50 tahun, dan memiliki kredibilitas yang baik bila disejajarkan dengan universitas lainnya. Saya adalah seorang yang penah menuntut ilmu di universitas tersebut, besar harapan ketiga orientasi yang saya sebutkan diatas dapat direalisasikan dengan baik, nyatanya ada satu hal yang membuat saya sebagai civitas akademika turut perihatin, ketika melihat pelayanan akademik Fisip Unpad.
Saya mengikuti permasalahan yang dihadapi teman saya,yang notabennya adalah seorang mahasiswa Ilmu Pemerintahan Fisip Unpad. beliau adalah seorang mahasiswa yang memiliki permasalahan di bidang akademik. Diawal dengan nilai yang buruk dari salah satu mata kuliah Ilmu Pemerintahan, seperti selayaknya seorang mahasiswa yang memiliki masalah dengan nilai yang kurang memuaskan, maka ia mengulang mata kuliah yang sama pada semester berikutnya. ‘Aneh’ itulah kata yang tepat ketika saya mengetahui bahwa nilai yang ia dapatkan setelah mengulang adalah nilai ‘K’ yang berarti kosong, sama dengan tidak mengikuti mata kuliah, padahal saya jelas mengetahui bahwa ia sering mengikuti perkuliahan, praktikum, UTS, bahkan UAS. Sebagai teman yang baik saya menyarankan agar meminta keterangan yang jelas pada dosen yang bersangkutan. Akan tetapi nilai K yang ia peroleh gagal diperbaiki walaupun sudah diurus, sebab nilai tersebut sudah final. Kemudian saya ketahui bahwa ia mengulang mata kuliah yang sama tersebut di semester berikutnya, ini adalah kali kedua ia mengulang, Ternyata untuk kali keduanya pun ia mendapat nilai K, padahal ia sudah mengikuti perkuliahan dengan baik. Dan yang menjadi masalah paling menyedihkan adalah teman saya terpaksa menunda waktu pelaksanaan sidang sarjananya. Pertanyaan yang timbul di benak saya adalah ‘apa yang salah dalam hal ini??’
Setelah mendapatkan nilai K untuk kedua kalinya itu, ia meminta petunjuk dari SBA Fisip Unpad, dan solusi yang ia terima adalah bahwa ia harus mengulangnya lagi untuk ketiga kalinya. Bagi saya jelas ini janggal, entah dosen bersangkutan keliru memberikan nilai atau memang terjadi kesalahan komputerisasi. Saya tidak memiliki niat untuk menyalahkan siapapun dalam kontek ini, akan tetapi saya sebagai orang yang pernah mengeyam pendidikan di institusi tersebut cukup perihatin mengetahui hal ini. Sebagai rasa cinta kepada almamater, saya hanya menyarankan sebaiknya Sub Bagian Akademik tidak hanya mengurus administrasi saja, melainkan berorientasi pada pelayanan akademik/pendidikan, hal semacam ini perlu dievaluasi untuk dilakukan pengecekan, investigasi atau memberikan solusi alternatif kepada pihak yang menjadi korban. Unpad sebagai Institusi pendidikan harus tanggap terhadap hal ini, sebab ini menyangkut kredibiltas dan profesionalitas di mata publik.
Rio Pramasta
Saya mengikuti permasalahan yang dihadapi teman saya,yang notabennya adalah seorang mahasiswa Ilmu Pemerintahan Fisip Unpad. beliau adalah seorang mahasiswa yang memiliki permasalahan di bidang akademik. Diawal dengan nilai yang buruk dari salah satu mata kuliah Ilmu Pemerintahan, seperti selayaknya seorang mahasiswa yang memiliki masalah dengan nilai yang kurang memuaskan, maka ia mengulang mata kuliah yang sama pada semester berikutnya. ‘Aneh’ itulah kata yang tepat ketika saya mengetahui bahwa nilai yang ia dapatkan setelah mengulang adalah nilai ‘K’ yang berarti kosong, sama dengan tidak mengikuti mata kuliah, padahal saya jelas mengetahui bahwa ia sering mengikuti perkuliahan, praktikum, UTS, bahkan UAS. Sebagai teman yang baik saya menyarankan agar meminta keterangan yang jelas pada dosen yang bersangkutan. Akan tetapi nilai K yang ia peroleh gagal diperbaiki walaupun sudah diurus, sebab nilai tersebut sudah final. Kemudian saya ketahui bahwa ia mengulang mata kuliah yang sama tersebut di semester berikutnya, ini adalah kali kedua ia mengulang, Ternyata untuk kali keduanya pun ia mendapat nilai K, padahal ia sudah mengikuti perkuliahan dengan baik. Dan yang menjadi masalah paling menyedihkan adalah teman saya terpaksa menunda waktu pelaksanaan sidang sarjananya. Pertanyaan yang timbul di benak saya adalah ‘apa yang salah dalam hal ini??’
Setelah mendapatkan nilai K untuk kedua kalinya itu, ia meminta petunjuk dari SBA Fisip Unpad, dan solusi yang ia terima adalah bahwa ia harus mengulangnya lagi untuk ketiga kalinya. Bagi saya jelas ini janggal, entah dosen bersangkutan keliru memberikan nilai atau memang terjadi kesalahan komputerisasi. Saya tidak memiliki niat untuk menyalahkan siapapun dalam kontek ini, akan tetapi saya sebagai orang yang pernah mengeyam pendidikan di institusi tersebut cukup perihatin mengetahui hal ini. Sebagai rasa cinta kepada almamater, saya hanya menyarankan sebaiknya Sub Bagian Akademik tidak hanya mengurus administrasi saja, melainkan berorientasi pada pelayanan akademik/pendidikan, hal semacam ini perlu dievaluasi untuk dilakukan pengecekan, investigasi atau memberikan solusi alternatif kepada pihak yang menjadi korban. Unpad sebagai Institusi pendidikan harus tanggap terhadap hal ini, sebab ini menyangkut kredibiltas dan profesionalitas di mata publik.
Rio Pramasta
ETIKA KEPEMIMPINAN DALAM SHOLAT BERJAMAAH
Dalam mengupas teori maupun membahas tentang kepemimpinan, seringkali menemui benturan antara sisi ideal dengan realitas yang ada, entah mengapa seolah-olah teori yang ada tidak pernah cocok dengan data dan fakta, sehingga banyak kalangan menyebutkan bahwa teori kepemimpinan hanya omong kosong atau nilai yang utopis. Akan tetapi, lain halnya dengan nilai-nilai Islam yang diajarkan dan diaplikasikan sehari-hari, yaitu kepemimpinan seorang imam saat sholat berjamaah.
Berdasarkan analisis sederhana, ada beberapa contoh yang dapat dilihat dalam praktik sholat berjamaah yang mencerminkan kepemimpinan yang luar biasa, dibagi kedalam dua bagian penting, yaitu pada saat pemilihannya dan proses berjalanya kepemimpinan tersebut. Dalam konteks pemilihannya: Pertama, dalam pemilihan dan penetapan seorang imam di masjid harus berdasarkan kualifikasi yang baik, imam dipilih dari kalangan mereka yang lebih memahami al-Qur’an, berilmu tinggi, dan berakhlak baik yang mendapatkan ‘pengakuan’ publik bukan ‘mengaku-ngaku’ sehingga akan tercipta kesadaran diri setiap orang. Kedua, Pemilihan Imam dilakukan berdasarkan keikhlasan dan kesiapan, apabila seseorang itu telah siap maka ia akan memangku jabatan pemimpin tersebut dengan ikhlas, begitu pun yang memang tidak siap, ia akan ikhlas menerima kepemimpinan orang lain dan siap menjadi makmumnya.
Dalam konteks proses berjalannya: Pertama, setiap makmum akan melakukan apa yang diperintahkan oleh imamnya sepanjang imam tersebut menjalankan amanah sesuai dengan ajaran-ajaran Islam, ketika imam sujud maka makmum pun akan bersujud, ketika imam ruku maka makmum pun akan mengikutinya. Kedua, dalam sholat berjamah seorang imam terbiasa dengan budaya mengundurkan diri ketika ia melakukan kesalahan, dapat dilihat ketika seorang imam melakukan perbuatan yang membatalkan sholat baik disengaja maupun tidak, dengan sendirinya ia akan keluar dari barisan, akan tetapi sholat berjamaah tetap berlanjut dengan imam pengganti. Kira-kira begitulah Islam membuat konsep kepemimpinan yang sederhana, belum lagi apabila kita berbicara kepemimpinan ala kekhalifahan. Ternyata betapa indah dan luar biasanya konsep yang dibangun dalam kepemimpinan seorang Imam sholat berjamaah, dan syukur Alhamdulillah konsep ini masih berjalan sesuai dengan nilai idealnya.
Ketika terdapat seorang pemimpin mendapatkan jabatannya dengan cara yang kotor, tidak mendapat pengakuan publik atau tidak dapat memberi contoh yang baik, atau banyak melakukan kesalahan, tetapi tidak juga mengundurkan diri bahkan cenderung tidak tahu diri, seharusnya rakyat menggantinya untuk membuat barisan baru agar sholat berjamaahnya tetap diterima oleh Tuhan. Seandainya seperti sholat berjamaah……
Rio Pramasta
Berdasarkan analisis sederhana, ada beberapa contoh yang dapat dilihat dalam praktik sholat berjamaah yang mencerminkan kepemimpinan yang luar biasa, dibagi kedalam dua bagian penting, yaitu pada saat pemilihannya dan proses berjalanya kepemimpinan tersebut. Dalam konteks pemilihannya: Pertama, dalam pemilihan dan penetapan seorang imam di masjid harus berdasarkan kualifikasi yang baik, imam dipilih dari kalangan mereka yang lebih memahami al-Qur’an, berilmu tinggi, dan berakhlak baik yang mendapatkan ‘pengakuan’ publik bukan ‘mengaku-ngaku’ sehingga akan tercipta kesadaran diri setiap orang. Kedua, Pemilihan Imam dilakukan berdasarkan keikhlasan dan kesiapan, apabila seseorang itu telah siap maka ia akan memangku jabatan pemimpin tersebut dengan ikhlas, begitu pun yang memang tidak siap, ia akan ikhlas menerima kepemimpinan orang lain dan siap menjadi makmumnya.
Dalam konteks proses berjalannya: Pertama, setiap makmum akan melakukan apa yang diperintahkan oleh imamnya sepanjang imam tersebut menjalankan amanah sesuai dengan ajaran-ajaran Islam, ketika imam sujud maka makmum pun akan bersujud, ketika imam ruku maka makmum pun akan mengikutinya. Kedua, dalam sholat berjamah seorang imam terbiasa dengan budaya mengundurkan diri ketika ia melakukan kesalahan, dapat dilihat ketika seorang imam melakukan perbuatan yang membatalkan sholat baik disengaja maupun tidak, dengan sendirinya ia akan keluar dari barisan, akan tetapi sholat berjamaah tetap berlanjut dengan imam pengganti. Kira-kira begitulah Islam membuat konsep kepemimpinan yang sederhana, belum lagi apabila kita berbicara kepemimpinan ala kekhalifahan. Ternyata betapa indah dan luar biasanya konsep yang dibangun dalam kepemimpinan seorang Imam sholat berjamaah, dan syukur Alhamdulillah konsep ini masih berjalan sesuai dengan nilai idealnya.
Ketika terdapat seorang pemimpin mendapatkan jabatannya dengan cara yang kotor, tidak mendapat pengakuan publik atau tidak dapat memberi contoh yang baik, atau banyak melakukan kesalahan, tetapi tidak juga mengundurkan diri bahkan cenderung tidak tahu diri, seharusnya rakyat menggantinya untuk membuat barisan baru agar sholat berjamaahnya tetap diterima oleh Tuhan. Seandainya seperti sholat berjamaah……
Rio Pramasta
Rabu, 21 Juli 2010
ASAS PEMBUKTIAN TERBALIK: SENJATA PEMBERANTASAN MARKUS
Demokrasi dan penegakan supremasi hukum merupakan tuntutan global. Hal tersebut merupakan sebuah konsekuensi atas adanya kemajuan zaman. Indonesia mengambil bagian dari konsekuensi tersebut dengan komitmennya mewujudkan agenda reformasi sejak tahun 1998. Penegakan hukum ditentukan oleh tiga komponen sistem hukum, yaitu substansi hukum, pelaksanaan hukum, dan budaya hukum masyarakat (Friedman: 1975), sehingga suatu fenomena politik hukum yang gencar diberitakan saat ini substansinya harus digali dari budaya hukum masyarakat.
Lebih dari 10 tahun reformasi bergulir, akan tetapi praktek-praktek korupsi yang dilakukan oleh aparatur negara masih belum dapat diredam, bahkan regulasi yang mengaturnya pun dapat dengan mudah dijadikan celah untuk tumbuh berkembangnya korupsi. Setelah KKN, ada lagi nama baru yang muncul yang dipredikatkan kepada aparatur negara, yaitu Mafia Kasus atau Mafia Perkara.
Setelah Kejaksaan dan Kepolisian kini giliran Direktorat Pajak yang sedang dijadikan sorotan publik. Institusi pajak ternyata sudah lama menjadi sarang makelar kasus. Para makelar kasus itu berkeliaran di lingkungan Pengadilan Pajak. Terbukti setiap tahun hanya 25%-30% tunggakan pajak bisa ditagih pemerintah, karena gugatan penunggak pajak yang meningkat setiap tahunnya dan Ditjen Pajak pada tingkat banding sering kalah. Sekitar Rp. 44 triliun dana yang tidak dapat diserap. Hal ini menjadi peluang bagi pegawai pajak untuk melakukan manifulasi pajak, sering kali terjadi tawar menawar antara wajib pajak dengan petugas pajak di pengadilan tersebut. Pengadilan pajak satu-satunya lembaga yang berada di bawah dua naungan, yaitu MA yang mengesahkan majelis hakim dan Kementerian Keuangan menunjuk hakim yang berasal dari pensiunan pegawai pajak dan mengurus administrasinya.
Belum lama institusi ini secara intensif sesumbar telah melakukan reformasi pajak, nyatanya hanyalah kebohongan publik yang dibungkus melalui iklan manis. Ternyata benar apa yang dikatakan oleh Bung Hatta, bahwa Korupsi sudah menjadi budaya bangsa, lantas bagaimanakah cara melenyapkan budaya memalukan itu? Penulis mengusulkan, perlu kita telaah pemberlakuan Asas Pembuktian Terbalik. Asas hukum ini dapat menjangkau tiga elemen hukum, yaitu substansi, pelaksanaan, dan budaya hukum. Sebagai contoh kasus: Seorang pegawai pajak golongan 3A yang baru berusia 30 tahun, Gayus Tambunan telah berhasil menghimpun dana lebih dari Rp. 25 Miliar, dan ia mengaku hanya makelar kelas teri, dapat kita bayangkan seperti apa kelas kakapnya. Orang semacam ini yang meledak memiliki harta diluar rasio pemasukan pegawai harus dicurigai dan ia harus mempertanggung jawabkan hartanya tersebut.
Dalam kewenangan KPK yang menyangkut tentang Pemeriksaan Laporan harta Kekayaan Penyelengara Negara seharusnya dapat menghambat praktek-praktek tersebut, akan tetapi data yang ditunjukan oleh Deputi bidang pencegahan KPK menyatakan bahwa hanya sedikit aparatur negara yang melaporkan hartanya. Sudah saatnya pengambil kebijakan harus melirik pada Asas Pembuktian terbalik.
Sistem pembuktian terbalik (omkering van de bewijslast) merupakan cara yang jitu untuk "mematikan" pelaku korupsi. Dalam pembuktian terbalik, orang yang dituduh melakukan tindak pidana itulah yang harus membuktikan di depan pengadilan, bahwa ia tidak bersalah. Melihat fenomena makelar perkara ini dapat ditegaskan terjadi tindak pidana suap antara wajib pajak dengan pegawai pajak, dan suap dikatakan sebagai kejahatan yang sulit pembuktiannya (invisible crime). Asas ini salah satu cara agar sifat invisible itu dapat ditelanjangi. Memang asas ini membawa penekanan dari berlakunya non self incrimination (Praduga tidak bersalah) yang merupakan perlindungan HAM. Akan tetapi hal ini dapat dikhususkan pada delik pemeriksaan harta penyelenggara negara dan tindak pidana korupsi.
Para pakar hukum dan pengambil kebijakan telah sepakat bahwa korupsi adalah kejahatan yang “extra ordinary crime” dan penanganannya pun harus “extra ordinary enforcement”, mengingat banyaknya perkara korupsi yang tidak tersentuh atau tertangani secara baik, yang pada gilirannya korupsi akan menjadi tindak pidana “untouchable by law”. Asas Pembuktian Terbalik merupakan bentuk konkret dari pencegahan praktik korupsi yang masih tumbuh subur di negeri kita tercinta ini.
Rio Pramasta
Lebih dari 10 tahun reformasi bergulir, akan tetapi praktek-praktek korupsi yang dilakukan oleh aparatur negara masih belum dapat diredam, bahkan regulasi yang mengaturnya pun dapat dengan mudah dijadikan celah untuk tumbuh berkembangnya korupsi. Setelah KKN, ada lagi nama baru yang muncul yang dipredikatkan kepada aparatur negara, yaitu Mafia Kasus atau Mafia Perkara.
Setelah Kejaksaan dan Kepolisian kini giliran Direktorat Pajak yang sedang dijadikan sorotan publik. Institusi pajak ternyata sudah lama menjadi sarang makelar kasus. Para makelar kasus itu berkeliaran di lingkungan Pengadilan Pajak. Terbukti setiap tahun hanya 25%-30% tunggakan pajak bisa ditagih pemerintah, karena gugatan penunggak pajak yang meningkat setiap tahunnya dan Ditjen Pajak pada tingkat banding sering kalah. Sekitar Rp. 44 triliun dana yang tidak dapat diserap. Hal ini menjadi peluang bagi pegawai pajak untuk melakukan manifulasi pajak, sering kali terjadi tawar menawar antara wajib pajak dengan petugas pajak di pengadilan tersebut. Pengadilan pajak satu-satunya lembaga yang berada di bawah dua naungan, yaitu MA yang mengesahkan majelis hakim dan Kementerian Keuangan menunjuk hakim yang berasal dari pensiunan pegawai pajak dan mengurus administrasinya.
Belum lama institusi ini secara intensif sesumbar telah melakukan reformasi pajak, nyatanya hanyalah kebohongan publik yang dibungkus melalui iklan manis. Ternyata benar apa yang dikatakan oleh Bung Hatta, bahwa Korupsi sudah menjadi budaya bangsa, lantas bagaimanakah cara melenyapkan budaya memalukan itu? Penulis mengusulkan, perlu kita telaah pemberlakuan Asas Pembuktian Terbalik. Asas hukum ini dapat menjangkau tiga elemen hukum, yaitu substansi, pelaksanaan, dan budaya hukum. Sebagai contoh kasus: Seorang pegawai pajak golongan 3A yang baru berusia 30 tahun, Gayus Tambunan telah berhasil menghimpun dana lebih dari Rp. 25 Miliar, dan ia mengaku hanya makelar kelas teri, dapat kita bayangkan seperti apa kelas kakapnya. Orang semacam ini yang meledak memiliki harta diluar rasio pemasukan pegawai harus dicurigai dan ia harus mempertanggung jawabkan hartanya tersebut.
Dalam kewenangan KPK yang menyangkut tentang Pemeriksaan Laporan harta Kekayaan Penyelengara Negara seharusnya dapat menghambat praktek-praktek tersebut, akan tetapi data yang ditunjukan oleh Deputi bidang pencegahan KPK menyatakan bahwa hanya sedikit aparatur negara yang melaporkan hartanya. Sudah saatnya pengambil kebijakan harus melirik pada Asas Pembuktian terbalik.
Sistem pembuktian terbalik (omkering van de bewijslast) merupakan cara yang jitu untuk "mematikan" pelaku korupsi. Dalam pembuktian terbalik, orang yang dituduh melakukan tindak pidana itulah yang harus membuktikan di depan pengadilan, bahwa ia tidak bersalah. Melihat fenomena makelar perkara ini dapat ditegaskan terjadi tindak pidana suap antara wajib pajak dengan pegawai pajak, dan suap dikatakan sebagai kejahatan yang sulit pembuktiannya (invisible crime). Asas ini salah satu cara agar sifat invisible itu dapat ditelanjangi. Memang asas ini membawa penekanan dari berlakunya non self incrimination (Praduga tidak bersalah) yang merupakan perlindungan HAM. Akan tetapi hal ini dapat dikhususkan pada delik pemeriksaan harta penyelenggara negara dan tindak pidana korupsi.
Para pakar hukum dan pengambil kebijakan telah sepakat bahwa korupsi adalah kejahatan yang “extra ordinary crime” dan penanganannya pun harus “extra ordinary enforcement”, mengingat banyaknya perkara korupsi yang tidak tersentuh atau tertangani secara baik, yang pada gilirannya korupsi akan menjadi tindak pidana “untouchable by law”. Asas Pembuktian Terbalik merupakan bentuk konkret dari pencegahan praktik korupsi yang masih tumbuh subur di negeri kita tercinta ini.
Rio Pramasta
Langganan:
Komentar (Atom)